Islam Web

  1. Fatwa
  2. ADAB DZIKIR DAN DOA
  3. Perbuatan Yang Harus Dijauhi
  4. Dosa Besar dan Dosa Kecil
Cari Fatwa

Kebodohan (Ketidaktahuan) yang Diterima dan yang Tidak Diterima Sebagai Uzur (Halangan)

Pertanyaan

Apa perbedaan antara melakukan maksiat (dosa) dalam keadaan mengetahui bahwa ia adalah maksiat dengan melakukannya tanpa mengetahui bahwa ia adalah maksiat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Dalil-dalil yang shahih menunjukkan bahwa kebodohan (ketidaktahuan) adalah sebuah uzur (halangan) yang secara umum meniadakan sanksi atas sebuah kesalahan. Di antara dalil-dalil itu adalah firman Allah—Subhanahu wa Ta`ala—(yang artinya):

  • “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang engkau khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu.” [QS. Al-Ahzab: 5];
  • “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka, sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi.” [QS. At-Taubah: 115];
  • “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [QS. Al-Isra’: 15];

Dalil lain di antaranya adalah hadits tentang orang yang mengerjakan shalat dengan cara yang buruk di dekat Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention; hadits Mu`awiyah ibnu Al-Hakam yang berbicara dalam shalat karena belum tahu hukumnya; hadits tentang orang Arab badui yang kencing di Masjid, dan nas-nas lain yang menunjukkan adanya dispensasi dan tidak adanya sanksi atas kesalahan yang dilakukan oleh orang yang tidak tahu.

Namun hal ini, menurut para ulama, terbatas hanya pada ketidaktahuan tentang suatu perkara yang memang masih tersembunyi, atau belum tersebar informasi dan keterangan tentangnya, atau karena si pelaku baru memeluk Islam, atau ia hidup di tempat yang tidak tersedia pengetahuan tentang hal itu di sana.

Adapun orang yang hidup di tengah-tengah Umat Islam, atau di negeri-negeri tempat pengetahuan Agama sudah tersebar, lalu ia melakukan perbuatan dosa yang keharamannya telah luas diketahui, maka pengakuan "tidak tahu" tidak dapat diterima darinya. Bahkan kalaupun memang ia tidak tahu, maka ia tetap berdosa karena kelalaiannya dalam belajar. Kaidah yang berlaku adalah bahwa suatu dosa tidak dapat menjadi alasan bagi dilakukannya dosa yang lain.

Perlu diingatkan pula, bahwa kebodohan (ketidaktahuan) hanya dapat menjadi uzur (alasan pembenar) dalam hukum-hukum taklifi, adapun dalam hukum-hukum wadh`i, tidak ada pengaruh ketidaktahuan di dalamnya. Misalnya, orang yang merusak barang orang lain karena ketidaktahuan, tetap wajib menggantinya, walaupun dosanya ditiadakan karena ketidaktahuannya itu.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read